Sektor pertanian di Kabupaten Bandung merupakan salah satu sektor andalan dan masuk dalam empat besar penyumbang PDRB terbesar setelah industri pengolahan, perdagangan besar dan konstruksi. Pemerintah saat ini mengarahkan pembangunan pertanian berdasarkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif berbasis kawasan agar pelaksanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasinya berjalan efektif dan efisien serta hasilnya masif dan mampu mendorong industri berbasis pertanian. Penetapan kawasan diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Di samping itu, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No. 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan untuk menjamin kepastian usaha bagi petani. Kegiatan Pemetaan Kawasan Komoditi Pertanian tahun 2023 ini merupakan upaya untuk memperoleh data dan bahan sebagai dasar penetapan kawasan usaha tani tersebut. Masyarakat sasar adalah kelompok tani yang berada di Kabupaten Bandung. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sasar berpotensi: tersedianya data kawasan komoditi unggulan tanaman pangan (padi, jagung, umbi-umbian) tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan dan tanaman hias) serta tanaman perkebunan (teh dan kopi) berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan dengan memperhatikan kondisi eksisting dan peluang pemasaran.
Solusi yang ditawarkan adalah melakukan pemetaan komoditas unggulan daerah. Dalam rangka upaya pembangunan ekonomi daerah, inventarisasi potensi wilayah dan daerah mutlak diperlukan agar dapat ditetapkan kebijakan pola pengembangan baik secara sektoral maupun secara multi sektoral Salah satu langkah inventarisasi potensi ekonomi daerah adalah :
1.Komoditas Potensial
Kriteria komoditas Unggulan adalah Komoditi yang memenuhi persyaratan kelembagaan sumberdaya lokal, keterkaitan komoditas, posisi bersaing dan potensi bersaing.
2. Komoditas Unggulan Daerah
Komoditas daerah yang memiliki potensi untuk berkembang karena keunggulan komperatif. Keunggulan kompetitif terjadi misalnya : karena kecukupan ketersediaan Sumber Daya seperti bahan baku lokal. Keterampilan sumber daya lokal, teknologi produksi lokal serta sarana prasarana lokal lainya.
Pada setiap sub sektor Produk unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan komoditas, menciptakan nilai, memanfaatkan sumber daya secara nyata, memberikan kesempatan kerja, mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki prospek untuk meningkatkan produktivitas dan investasinya. Hasil kegiatan abdimas adalah pendampingan kegiatan pemetaan komoditas pertanian di kabupaten bandung berbasis sistem informasi geografis. Hal ini menjadi perhatian dan mendapatkan apresiasi dari pihak mitra sebagaimana disampaikan oleh Bapak Asep Hermawan agar kegiatan seperti ini dapat terus berjalan dan dilanjutkan untuk kebermanfaatan teknologi di masyarakat.